Cyber memata-matai atau Cyber
Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari
pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari
individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi,
ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan
internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak
berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat
dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan
di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer
konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus
lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .
Cyber espionage biasanya
melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau
kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi
dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata
melibatkan analisis aktivitas publik di
situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .
Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage,
biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat
tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung
pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang
terlibat.
Cyber
espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu
sistem yang computerize
Tidak ada komentar:
Posting Komentar